4000 sertifikat tanah gratis diurus kurang 3 bulan !


Seperti yang kita ketahui bahwa kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan adanya sertifikat, pembuktian kepemilikan tersebut merupakan tanda bukti otentik, hal ini jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Namun, faktanya sebagian masayarakat kita belum memiliki sertifikat yang dimaksud, sehingga menyebabkan adanya kesenjangan sosial atau sengketa antar warga. Salah satu penyebab belum dimilikinya sertifikat lahan tersebut adalah faktor ekonomi.

Pada 16 Februari 2018 lalu, AKBP. Ir. A. Untung Sangaji, yang masa itu masih menjabat sebagai Kapolres Aceh Utara, telah menyerahkan Sertifikat lahan secara gratis kepada masyarakat Aceh Utara. sertifikat tanah itu, merupakan niat baik dirinya selaku bukan hanya sebagai Kapolres, tapi lebih dari itu adaah bentuk kepedulian dirinya akan nasib warga. Ia seakan begitu memahami bahwa betapa sulitnya mengurus sertifikat dan segala bentuk tantanganya.

Hingga, ditangan Untung Sangaji, sertifikat yang bagi warga 'mimpi' untuk didapatkan, sebaliknya menjadi wujud nyata. Sebanyak 4000 sertifikat tanah warga kurang mampu di Lhokseumawe, ia urus dan serah-terima dengan sukses. Sesuatu yang dikenang dan tak lupa diingat warga. Gubernur Aceh masa itu, Irwandi Yusuf, menjadi saksi, bagaimana Untung Sangaji berjibaku berjuang demi sertifikat tersebut.

Masyarakat yang menerima sertifikat tanah tersebut adalah tulen warga yang tidak mampu mengurus karena keterbatasan biaya. Padahal sudah puluhan tahun mereka menempati wilayahnya sendiri, selama itu, mereka hanya memiliki surat keterangan sebagai bukti kejelasan hak milik atas tanah yang mereka tempati. Secara hukum, surat keterangan tentu sakralnya lemah.

Menurut Untung Sangaji, niat ia perjuangkan sertifikat itu berangkat dari rasa prihatin melihat kondisi masyarakat yang belum memiliki hak kepemilikan tanah secara legal. Padahal itu tanah milik mereka sendiri, namun karena adanya beberapa faktor, sehingga warga di sana tidak mampu untuk mengurusnya.

Pasal 9 UU NOMOR 5 TAHUN 1960 ayat 2, jelas menjelaskan bahwa; "Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya".
Berangkat legalitas hukum itu pula, Untung Sangaji pun berjuang habis-habisan mengupayakan adanya sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Upaya tersebut juga dibantu oleh Ramlan, SH. MH., yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Utara.

Selama proses pengurusan sertifikat yang langsung disupervisi Untung Sangaji, prosesnya pun tidak mendapat kendala. Hebatnya, proses mengurus 4000 sertifikat itu hanya membutuhkan waktu 3 bulan saja ! Padahal jumlah sertifikatnya bukan bilangan jempol.

4000 sertifikat tersebut pun sudah dibagikan habis kepada masyarakat, bukan hanya di wilayah Seunuddon saja, namun juga menyasar ke beberapa desa yang ada di Lhokseumawe, Aceh Utara.

"Sertifikat gratis ini untuk bentuk membantu warga dan membahagiakan mereka dimasa tua, karena selama bertahun-tahun mereka hanya mimpi untuk memilikinya, kini sertifikat yang diimpikan itu sudah nyata langsung ditangan mereka sehingga harapannya, masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan baik dan benar." kenang Bang Aji, sapaan akrab Untung Sangaji, polisi berjiwa sosial yang sedang mendapat pembicaraan hangat ditengah-tengah warag Aceh Utara.

Selama bertugas sebagai Kapolres di Aceh Utara, Untung Sangaji sudah banyak sekali membantu masyarakat ekonomi kecil, tidak hanya berupa mengurus sertifikat tanah namun juga mengajarkan ketrampilan kepada masyarakat, seperti pembuatan kancing dari Batok Kelapa, Batako unik dari limbah kerang dan limbah ampas gergaji kayu, serta pemanfaatan ketrampilan pembuatan cangkir dari tanah liat Lhoksukon Aceh Utara. Akunya kepada Roesda Leikawa dari Kompasiana.

Kedepan pun, sebagaimana pengakuannya kepada Halim El Bambi dari Myhelb membaca Zaman, Bang Aji berencana melakukan sejumlah terobosan besar di Aceh Utara dengan menggembangkan pembiakan belangkas secara besar-besaran demi memberi pekerjaan bagi pengangguran di Aceh Utara atau warga yang membutuhkan pekerjaan.

Ia juga berencana akan melakukan program restrukturisasi bibir pantai Aceh Utara bagian Utara agar lebih bersih dan indah dipandang, tak lagi kumuh dan semrawut, sehingga harapanya ia akan menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir dibidang pariwisata pantai dengan tagline 'Pariwisata Pantai yang Halal Tourism'. | Roesda Leikawa | kompasiana | Halim El Bambi | Myhelb membaca Zaman

Halim El Bambi

Political Branding, Product Branding, Personal Branding, Webmaster, Cartoonist, Fabelist / Novelist, Editor/Journalist, Lay-outer / designer tinggal di Pidie

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama