Keuchik se Kecamatan Peukan Baro Hadiri Sosialisasi dan pembentukan BMG yang Digelar Baitul Mal Kabupaten

Halim El Bambi
By -
0



MYHELB MEMBACA ZAMAN | Baitul Mal Kabupaten Pidie menggelar sosialisasi pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) dalam Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (12/6). Sosialisasi diikuti sejumlah Keuchik dalam Kecamatan Peukan Baro tersebut berlangsung di dalam Masjid Jami' At Taqwa, Lanpoih Saka.

Sosialisasi BMG dibuka langsung Camat Bukhari SE,  turut hadir Pengurus Baitul Mal Kabupaten Pidie, Forkopimcam, Keuchik serta Imum Meunasah.

Dalam sambutannya, Camat Bukhari SE menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan BMG di Kecamatan Peukan Baro. Menurutnya, pembentukan BMG merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat di tingkat Gampong.

"Saya sangat mendukung pembentukan BMG di Kecamatan Peukan Baro yang saat ini saya pimpin. Ini adalah sebuah langkah strategis dari kawan-kawan Baitul Mal Pidie untuk meningkatkan pengelolaan zakat di tingkat Gampong," kata Camat Bukhari, SE.

Sementara itu, dari Tim Baitul Mal Pidie, Marzuki Ahmad SHI MH, yang membidangi Hukum Advokasi dan Informasi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi pembentukan BMG sebagai Amil zakat di tingkat Gampong ini digelar secara maraton di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Pidie.

Pembentukan BMG merupakan amanah Qanun Aceh No 3/2021 perubahan kedua atas Qanun Aceh No 10/2018 tentang Baitul Mal yang menyebutkan susunan organisasi Baitul Mal Kabupaten salah satunya adalah BMG. Dalam menjalankan tugasnya hubungan BMK dengan BMG bersifat koordinatif dan pembinaan.

Susunan amil di BMG terdiri dewan penasehat dan pengurus. Dewan penasehat di isi oleh Keuchik Gampong dan Tuha Peut. Sedangkan, pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

"Ketua secara ex officio dijabat langsung oleh Imuem Chik Gampong. Jika diperlukan BMG juga bisa membentuk urusan Pengumpulan Zakat, Distribusi serta urusan Wakaf dan harta keagamaan lainnya," terang Marzuki Ahmad.

Ia menuturkan, selain mengurus zakat, BMG juga bertugas menginventarisir mustahik, muzaki, anak yatim beserta walinya serta calon mustahik dari senif-senif lain seperti santri mondok dan mualaf. Disamping itu, BMG juga menginventarisir aset wakaf yang terletak di Gampong.

Terkait honorarium pengurus BMG, dikatakan Marzuki Ahmad lagi, dapat diplotkan pada hak Amil, sebab dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 60 Amil merupakan salah satu senif. Meski demikian senif Amil tetap bisa diambil dengan jumlah persentase sebatas kewajaran dari total zakat yang terkumpul.

"Ketentuan lebih lanjut tentang BMG kedepan kita akan mengusulkan Perbup guna memperkuat kedudukannya di Gampong dan juga menyangkut kepastian hukum persentase hak Amil yang patut diberikan ke pengurus sesuai syar'i dan regulasi yang berlaku," ujar Marzuki Ahmad.

Menurut Marzuki Ahmad, kebiasaan masyarakat selama ini dalam menunaikan zakat fitrah ialah melalui tengku Imuem yang bertindak sebagai Amil dibantu beberapa petugas lainnya. Amil tersebut terbentuk bersifat insidentil semata, tidak permanen, begitu zakat diterima dari masyarakat langsung disalurkan kepada mustahik.

"Pola seperti ini masih banyak terjadi di masyarakat, namun kiranya melalui BMG maka amil yang dibentuk kedepan sudah permanen sehingga program dan kegiatan pengelolaan zakat dapat lebih tersusun dengan baik sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh mustahik," papar mantan Pendamping Desa itu.

Hadirnya Qanun Aceh No 3/2021 tentang perubahan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, kata  Marzuki Ahmad tidaklah serta merta merubah pola yang sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, melainkan hanya ingin mengatur agar pengelolaan zakat di Gampong itu lebih tertib dan seragam secara kabupaten.

"Oleh sebab itu, BMG hendaknya mendapatkan perhatian khusus. Apalagi memiliki tempat yang strategis di gampong, mudah aksesnya ke masyarakat karena berada di Gampong sehingga diharapkan dapat mengatasi problematika permasalahan ekonomi masyarakat, kemiskinan dan lain-lainnya yang terjadi di Gampong," kata Salman.

Kegiatan sosialisasi pembentukan BMG di Kecamatan Peukan Baro ditutup dengan sesi tanya jawab. Para Keuchik Gampong yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut, termasuk Keuchik Ulee Cot Seupeng, Tgk. Muhammad Hidayat dan Petua Imum Meunasah Tgk Kamarullah yang hadir dalam acara tersebut.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Keuchik Gampong dapat memahami pentingnya pembentukan BMG dan dapat segera membentuk BMG di Gampong masing-masing," tutup Marzuki Ahmad. [Halim El Bambi | Myhelb.blogspot.com]





Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)