A Halim, Ketua P2KD Ulee Cot Seupeng | IST |
MYHELB MEMBACA ZAMAN | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau ‘Pilchiksung’, singkatan yang lazim disebutkan di Aceh, pada dasarnya serentak digelar di berbagai daerah di wilayah provinsi dalam negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem demokrasi tingkat gampong yang dipandang penting demi menata-kelola kearah yang lebih baik sistem pemerintahan desa dimasa yang akan datang, era kepemimpinan baru kepala desa terpilih.
Pilchiksung, diharapkan mampu melahirkan pemimpin baru yang menghadirkan aura kesejahteraan bagi rakyat/warga gampong. Hal ini merujuk dari defenisi demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Selain itu, Pemilihan Kepala Desa/Pilchiksung juga merupakan bagian dari proses politik yang bertujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perubahan yang signifikan ditingkat gampong. Karena pada dasarnya, sebuah demokrasi nasional akan kokoh apabila disokong oleh demokrasi dilevel yang paling bawah yaitu Desa/gampong.
Sementara, pengertian gampong atau desa itu sendiri merupakan bagian dari kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan otentik berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat (Widjaja, 2004:3).
Pemilihan Kepala Desa (Pilchiksung) Gampong Ulee Cot Seupeng yang telah usai digelar pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu telah memberikan pemahaman bahwa masyarakat desa tersebut sudah berpolitik dan berdemokrasi secara langsung dan Luber, sesuai asas demokrasi.
Oleh karena itu, Pilchiksung atau Pemilihan Kepala Desa menjadi ajang pendidikan politik atau demokrasi yang tak bisa dihindarkan dari upaya memperbaiki sistem pemerintahan desa/gampong kearah yang lebih baik.
Keterlibatan masyarakat dalam sistem Pemilihan Kepala Desa dapat mengembangkan semangat dalam kehidupan berdemokrasi sesuai asas hukumnya, yaitu LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia).
Asas ini pula yang menjadi acuan bahwa, pesta demokrasi tingkat desa/gampong (Pilkades) akan sulit terindikasi sebagai Pilkades yang curang, sebab tak ada celah untuk melakukan kecurangan. Semua instrumen atau tahapan Pilkades sudah ditentukan dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap) yang dikeluarkan pemerintah desa dan disetujui oleh pemerintah Kecamatan. Ditambah lagi, adanya legalisasi dari para calon kepala desa dan para saksi apabila adanya DPT tambahan yang telah layak secara hukum, dan adanya permintaan dari warga yang bersangkutan ingin didaftarkan dan ikut serta dalam proses pemilihan, sesuai regulasi yang telah diatur oleh negara, melalui Panitia Pilkades sebagai pihak penyelenggara pemilihan.
Sementara calon no urut 2, Tgk Mirbahuddin hanya mengumpukan 80 suara.
"Semua proses sudah berlangsung sesuai aturan dan ketetapan hukum yang berlaku. Segala hal mengenai data pemilihan Pilkades Ulee Cot Seupeng 2023 yang telah sah/legal kini sudah ditangan Pemerintah Kecamatan dan telah menjadi lembaran negara yang tidak bisa lagi diutak-atik dan atau dipublikasikan kepada umum, disebabkan data tersebut telah disaksikan langsung oleh rakyat, kedua saksi dari 2 calon, telah disahkan juga oleh Panitia Pilkades, disaksikan Tuha Peut, Babinsa dan Tim Pendamping desa yang hadir saat proses pencoblosan dan penghitungan suara serta penetapan kepala desa yang terpilih secara sah dan menyakinkan." terang Halim.
Pria yang banyak terlibat dalam aktivitas politik tingkat provinsi dan antar provinsi itu lantas menyebut, bahwa data hasil akhir Pilkades Ulee Cot Seupeng yang kini telah ditangan Pemerintah Kecamatan, tidak bisa diminta secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang bertujuan untuk mempertanyakan hasil Pilkades, atau bertujuan menggugat hasil Pilkades yang pada dasarnya telah sah/legal pada saat penghitungan suara langsung, dan telah disaksikan dan disahkan pula oleh kedua calon secara meyakinkan.
"Saya yakin tidak ada pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkades Ulee Cot Seupeng yang telah memenuhi asas hukum LUBER dan sah secara demokratis, apabila pun ada, mungkin itu harus dipahami sebagai bentuk 'alamiah' kekecewaan, dugaan-dugaan atau gosip atau karena sebab adanya provokasi dari pihak lain yang tidak senang jagoannya tidak terpilih (kalah)." terang mantan Timses Irwandi - Nova yang sukses mengantarkan tokoh JKA tersebut ke tampuk kekuasaan 2017.
Pria yang berprofesi sebagai novelis itu lantas menambahkan, "Tak ada celah di lingkup panitia melakukan kecurangan, atau penggelembungan suara.
"Saya mendengar diluar sana, ada gosip-gosip yang menyebar paska pilkades. Maka disini saya selaku Ketua Panitia menghimbau kepada orang-orang yang suka bergosip, membangun narasi-narasi atau rumor yang mennyesatkan dan bisa merugikan Panitia Pilkades maupun kades terpilih untuk berhenti membangun gosip yang menjurus fitnah karena hal itu bisa berdampak delik pelanggaran pidana. "
"Saya sarankan kepada yang merasa kecewa dan mempertanyaan hasil Pilkades yang telah sah ini untuk berhenti membangun narasi-narasi yang bisa merugikan pertama Panitia Pilkades yang telah bekerja keras tanpa lelah sesuai prosedur legal; kedua calon yang menang dan terpilih sebagai Kepala Desa/Geuchik baru, dimana kepala desa terpilih ini nantinya bisa berbalik menuntut karena merasa bahwa ia telah terpilih sudah sesuai suara rakyat yang sah pada saat pencoblosan, bukan karena hasil kecurangan sebagaimana yang diduga pihak-pihak yang kecewa."
Halim melanjutkan ....
"Bahwa alur kerja Panitia Pilkades tidak punya celah melakukan kecurangan maupun penggelembungan suara karena DPT sudah jelas disepakati sejak level perangkat gampong (Sekdes, Tuha Peut, Geuchik aktif) hingga ke level Kecamatan (c/q Kasie Pemerintahan) dan apabila ada penambahan DPT, itu juga sudah disetujui oleh kedua calon sebelum hari H pencoblosan. Bahkan, DPT yang sakit pun didampingi oleh kedua saksi dan disaksikan oleh Tim Pilkades pada saat dilakukan pencoblosan dengan mendatangi DPT yang dimaksud dirumahnya masing-masing. Kurang apa lagi coba?? "
"Dengan demikian, Pilkades Ulee Cot Seupeng 2023 untuk pemilihan Kepala Desa masa bakti 2024 s/d 2030 tahapannya telah selesai secara sah, sudah punya legalitas, demokratis dan luber. Jadi hentikan suara-suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena bisa merugikan orang lain dan memecah persatuan dan kesatuan warga." tutup Stafsus AKBP H. Nazaruddin SH MM MH, mantan Wakapolres Pidie. | IJ |